Najis ialah suatu istilah benda kotor dalam agama Islam , seperti:
- Bangkai ( kecuali bangkai manusia,ikan dan belalang ).
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras (yang dapat membuat kita berbuat dalam keadaan tidak sadar atau bisa memabukkan)
- Bagian anggota badan dari binatang yang terpisah karena dopotong dan sebagian yang lain masih hidup.
Pembagian Najis dalam Islam dan cara menghilangkannya
- Najis Mukhaffafah ( najis ringan ) seperti air kencing bayi laki - laki yang belum makan makanan selain air susu ibunya , najis jenis ini dapat di hilangkan dengan mencuci bagian yang terkena air kencing itu saja
- Najis Mutawassitah ( najis sedang ) seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia ataupun binatang sekalipun, maka untuk menghilangkan najis jenis ini anda harus mencuci keseluruhan tempat najis ini tinggal , contohnya ada tinja dari cicak di dinding maka jatuh di pakaian anda dan untuk menghilangkan najis ini anda harus mencuci pakaian anda itu hingga bersih bukan hanya tempat tinja itu jatuh tetapi keseluruhan baju itu tersebut dalam najis ini ada dua bagian yaitu NAJIS AINIYAH ( najis yang nampak atau dapat terlihat ) dan NAJIS HUKMIYAH adalah kebalikan dari najis ainiyah seperti bekas kencing, walau tidak terlihat tapi kita bisa tau dengan mencium baunya
- Najis mughallazhah ( najis berat ) najis yang satu ini terdapat pada anjing dan babi dan keturunannya , cara menghilangkan najis jenis ini adalah apabila tangan kita terkena jilatan dari anjing atau babi maka tangan kita itu wajib dan harus di basuh 7 kali dan salah satunya adalah air yang dicampur dengan tanah
Najis Yang Di Maafkan ( Ma'fu )
Najis yang di maafkan artinya adalah najis yang tidak usah dibasuh/dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit , debu dan air lorong - lorong yang memercik sedikit dan sukar untuk menghindarinya.
Adapun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati di dalamnya, maka makanan yang wajib di buang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang di kenainya saja. Sedangkan yang lain boleh dipakai kembali . Bila minyak dan makanan yang di hinggapinya itu mencair, maka semua makanan maupun minyak itu hukumnya najis. karena yang seperti itu tidak dapat dibedkan mana yang kena najis dan tidak.
Sekian untuk pembahasan kali ini , , semoga pembahasan iniini bermanfaat bagi kita semua dalam mengatasi najis di kemudian hari nanti, , ,
akhir kata Assalamu'alaikum wr wb


No comments:
Post a Comment