Monday, February 16, 2015

hukum hukum dalam agama islam




pagi sobat ,,, ,, dalam tutorial kali ini saya akan membahas masalah HUKUM HUKUM YANG ADA DALAM AGAMA ISLAM kita yang tercinta ini, , ,mungkin bagi sebagian umat muslim banyak yang sudah tau , tapi bagai mana dengan mereka yang baru masuk Agama Islam , pasti memerlukan pengetahuan dasar dulu tentang hukum yang ada  dalam agama Islam ini, , ,

Baiklah langsung saja ini dia  :

HUKUM HUKUM DALAM AGAMA ISLAM

Hukum dala agama Islam biasa disebut hukum Syara' yang terbagi menjadi 5 bagian yaitu :


  1.  Wajib / Fardhu  :  yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan mendapat dosa
  2. Sunah                : yaitu suatu perkara  yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapat dosa .
  3. Haram               : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat dosa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala. , seperti minum minuman keras , berjudi, berdusta, mendurhakai kedua orang tua, dan sebagainya.
  4. Makruh             : yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan  tidak mendapat  dosa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala seperti makan petai dan bawang mentah.
  5. Mubah              : yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan maupun tidak dikerjakan tidak akan mendapat apa apa 



Itulah Hukum Hukum yang ada dalam Agama Islam ,, , , sekian untuk tutorial kali ini  semoga bermanfaat bagi kita semua amin , ,

dan akhir kata Assalamu'alaikum wr wb

No comments:

Post a Comment